Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Struktur LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari: a. pengarah, yang mempunyai tugas:
membina dan mengarahkan program kerja;
memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan; dan
memantau dan mengevaluasi kegiatan. b. kepala LPSE, yang mempunyai tugas:
memimpin operasional harian LPSE;
memberikan arahan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan LPSE; dan
menyusun laporan kegiatan LPSE; c. sekretaris, yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE; d. administrator, yang mempunyai tugas:
menyiapkan (set up) perangkat teknis sistem informasi (hardware);
memelihara server LPSE dan perangkat lainnya;
menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi;
memberikan informasi dan masukan kepada LPSE Pusat tentang kendala-kendala teknis yang terjadi di LPSE;
melaksanakan instruksi teknis dari LPSE Pusat; e. verifikator, yang mempunyai tugas:
menangani pendaftaran pengguna LPSE;
melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran pengguna LPSE;
menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran pengguna LPSE berdasarkan hasil verifikasi;
mengelola arsip dan dokumen pengguna LPSE;
melakukan konfirmasi kepada pengguna LPSE tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi; dan
menyampaikan informasi kepada pengguna LPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; f. help desk (layanan pengguna), yang mempunyai tugas:
memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan secara elektronik baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di LPSE;
membantu proses pendaftaran pengguna LPSE;
menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE; dan
menangani keluhan tentang pelayanan LPSE; g. Trainer (pelatihan dan sosialisasi), yang mempunyai tugas:
memberikan pelatihan bagi pengguna LPSE; dan
menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa. (2) Personel LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami jenis pekerjaan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawab pengelola LPSE; dan c. memahami prosedur sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. (3) Personel yang menduduki jabatan dalam struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
