PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN PERTUKARAN DOKUMEN ELEKTRONIK
(1) Semua data dan informasi yang disimpan LPSE Polri dihubungkan ke pusat informasi pengadaan barang/jasa nasional yang disupervisi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (2) Jenis dan nilai pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
