PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
