PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di: a. tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat; b. objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar; c. instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar; d. di lingkungan istana kepresidenan (PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar; e. melalui rute jalan yang melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.
