PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat berupa: a. penindakan pelanggaran Lalu Lintas; b. pemblokiran surat kendaraan bermotor; c. penandaan surat izin mengemudi; dan d. penyidikan kecelakaan Lalu Lintas.
