PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 23
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
Operator pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, bertugas: a. melakukan monitoring terhadap keseluruhan saluran komunikasi dengan masyarakat; b. menerima, mengecek dan merespons laporan yang diterima; dan c. meneruskan laporan yang diterima kepada pihak terkait.
