PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 2
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2022
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
