Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri pada Lembaga Kesehatan Kepolisian meliputi: a. penyelenggaraan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan serta kegiatan untuk mendukung tugas Polri oleh Bagian Farmasi Kepolisian, berupa:
- produksi perangkat kesehatan meliputi: a) perangkat pemeriksaan narkoba; b) perangkat pemeriksaan prekursor; c) kit pengamanan makanan; dan d) kit identifikasi berbasis kimia dan obat;
- produksi bekal kesehatan tertentu;
- kegiatan Farmasi Kepolisian untuk dukungan penyelidikan dan penyidikan pada produk yang diduga palsu/ilegal meliputi: a) pemeriksaan laboratorium untuk sampel obat, jamu, dan produk farmasi; b) pembuatan data base; dan c) memberikan keterangan ahli; b. pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan risiko tinggi oleh Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK) meliputi:
- pemeriksaan odontogram dengan radiologi panoramik untuk penugasan operasional
kepolisian; 2. pengambilan data odontogram kelompok masyarakat dengan risiko tinggi, tahanan dan teroris untuk data base; 3. pemeriksaan dental otopsi; 4. perkiraan usia individu; 5. analisa bekas gigitan (Bitemark); 6. memberikan keterangan ahli; dan 7. penyelenggaraan kesehatan kesamaptaan gigi dan mulut (Dental Fitness); dan c. kegiatan identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh Laboratorium DNA Kepolisian meliputi:
- pengambilan sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA);
- identifikasi Deoxyribo Nucleic Acid (DNA);
- pembuatan data base Deoxyribo Nucleic Acid (DNA); dan
- memberikan keterangan ahli. (2) Pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram sebagaimana dimasuk pada ayat (1) huruf b dalam pelaksanaan dapat dibantu oleh pengemban fungsi Kedokteran dan Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan kesamaptaan gigi dan mulut (Dental Fitness) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes Polri). (4) Kriteria kegiatan pelayanan kesehatan pada Lembaga Kesehatan Kepolisian ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
