PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN TIM PENGELOLA LHKPN/LHKASN
Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. pejabat wajib LHKPN; dan b. seluruh pegawai negeri pada Polri selain pejabat wajib LHKPN.
