PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 10
BAB 4 — SANKSI
(1) Pejabat Wajib LHKPN/LHKASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. (2) Tim Pengelola LHKPN/LHKASN yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan Pegawai Negeri pada Polri yang belum dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi dikenakan sanksi berupa: a. tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin; atau b. pelanggaran kode etik Profesi Polri.
