PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 7
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
Hak-hak anggota Polri selama menjalani MPP meliputi: a. penghasilan/gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja; b. kenaikan gaji berkala; c. pelayanan kesehatan; d. bantuan hukum dan perlindungan keamanan; e. kapor pembinaan; f. tanda kehormatan; dan g. perumahan dinas.
