PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang TEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 juli 2013 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTARMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
