PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip peraturan ini sebagai berikut: a. legalitas, merupakan tindakan yang dilaksanakan mendasari hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; b. proporsional, merupakan tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan kadar ancaman yang dihadapi; c. nesesitas, merupakan tindakan yang memang sungguh-sungguh dibutuhkan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan layak sesuai dengan situasi dan kondisi dihadapi di lapangan; d. humanis, merupakan tindakan yang dilakukan senantiasa memperhatikan aspek penghormatan, perlindungan, dan penghargaan hak asasi manusia; e. keterpaduan, merupakan memelihara koordinasi, kebersamaan, keterpaduan dan sinergi segenap unsur atau komponen bangsa yang dilibatkan dalam penindakan.
