Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Penanggulangan adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi suatu kejadian.
Huru-hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacauan, kerusuhan dan melawan hukum.
Penanggulangan Huru-Hara yang selanjutnya disingkat PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses kerusuhan massa.
Unit pemadam api adalah satuan yang bertugas melaksanakan pemadaman api terhadap terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara.
Unit penangkap adalah satuan yang bertugas melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dan provokator pada saat tejadinya kerusuhan massa atau huru-hara.
Unit kesehatan adalah satuan yang bertugas melaksanakan penanganan dan pertolongan terhadap para korban akibat terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara baik dari pelaku huru-hara ataupun pasukan PHH.
Gas air mata adalah suatu zat kimia yang berupa gas yang menimbulkan efek sesaat yang dapat mengganggu penglihatan, pernapasan dan iritasi kulit namun tidak berbahaya bagi kesehatan.
Unit pelempar atau penembak gas air mata adalah satuan yang bertugas melaksanakan pelemparan atau penembakan gas air mata ke arah pelaku huru -hara.
Kompi PHH adalah satuan terkecil yang secara administratif dan taktis dapat diberikan penugasan secara mandiri, terdiri dari 4 Peleton.
Detasemen PHH adalah kekuatan operasional dasar untuk satuan berkemampuan lanjutan PHH terdiri dari 3 Kompi.
Tameng Sekat adalah alat sekat yang mempunyai tinggi 160 (seratus enam puluh) cm lebar 80 (delapan puluh) cm, berwarna hitam yang berfungsi menyekat dan melindungi pasukan PHH dari tindakan massa yang melawan hukum.
Tameng Pelindung adalah alat pelindung yang mempunyai tinggi 90 (sembilan puluh) cm lebar 60 (enam puluh) cm, berwarna hitam dan berfungsi melindungi pasukan PHH dari tindakan massa yang melawan hukum.
Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang.
Tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas.
Kedok gas (gas masker) adalah pelindung wajah dari efek gas air mata yang dilemparkan ke massa pengunjuk rasa.
Pelontar granat (grenade launcher) adalah alat pelontar yang digunakan untuk menembakkan granat gas air mata.
Kendaraan taktis yang selanjutnya disingkat Rantis adalah jenis kendaraan yang dirancang dan disiapkan untuk mampu mengatasi tantangan tugas tertentu, antara lain kondisi medan yang berat, serangan senjata api dan bahan peledak, amukan massa perusuh, penyelenggaraan sistem komunikasi operasi di lapangan dan tugas lain yang akan sulit dipenuhi oleh jenis kendaraan biasa.
Kendaraan Taktis Pengurai Massa adalah Kendaraan yang berguna menyemprotkan air yang bertujuan membubarkan massa.
Kendaraan Taktis Penyelamat adalah pengangkut personel dalam rangka penyelamatan.
Kawat penghalang massa (Security Barrier) adalah gulungan kawat berduri yang disusun secara spiral yang berfungsi sebagai penghalang antara massa dengan petugas dan objek vital.
Tabung pemadam api adalah Alat yang dilengkapi dengan selang penyemprot dan digunakan untuk memadamkan api.
Pepper Ball adalah alat yang digunakan oleh tim penindak dalam rangka melindungi tim penangkap, kesehatan, pemadam api ringan dan menandai para provokator serta agitator yang akan ditangkap dari massa perusuh.
Acara Pimpinan Pasukan yang selanjutnya disingkat APP adalah urut- urutan cara memberikan instruksi untuk pasukan sebelum melaksanakan tugas.
Situasi hijau adalah kondisi di mana massa pengunjuk rasa masih tertib dan teratur.
Situasi kuning adalah kondisi dimana massa pengunjuk rasa mulai tidak mengindahkan himbauan petugas dan melakukan perbuatan melanggar peraturan yang berlaku.
Situasi merah adalah kondisi dimana massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perusakan, pembakaran, penganiayaan berat, teror, intimidasi, penyanderaan, dan lain sebagainya.
Lintas Ganti adalah peralihan kendali dari Satuan Dalmas ke Satuan PHH berdasarkan perkembangan situasi di lapangan karena adanya perubahan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah.
Perintah dan pengendalian teknis adalah perintah dan pengendalian yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri oleh Kapolri dan pada tingkat Polda oleh Kapolda tentang tata cara pengerahan, pengendalian dan penarikan kekuatan PHH dari tempat kejadian.
Perintah dan pengendalian taktis adalah perintah dan pengendalian yang dilaksanakan oleh Kepala Detasemen PHH tentang tata cara tindakan anggota di lapangan baik perorangan maupun dalam ikatan tim dalam menghadapi situasi dan kondisi huru hara.
