Pasal 14
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melakukan tindakan pemanggilan setiap petugas wajib: a. memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya, paling sedikit dua hari sebelum waktu yang ditentukan untuk hadir, surat panggilan sudah diterima oleh yang dipanggil; b. surat panggilan berisi identitas yang dipanggil, pokok perkara yang menjadi dasar pemanggilan; status yang dipanggil; keperluan pemanggilan; hari, tanggal dan jam waktu pemanggilan; alamat tempat pemanggilan; tanggal, nama dan tanda tangan pejabat yang memanggil; dan nama, status dan tanda tangan penerima surat panggilan; c. pemanggilan hanya dilakukan untuk kepentingan tugas kepolisian dan sesuai dengan batas kewenangannya; d. segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan; e. memperhatikan dan menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil; dan f. mempertimbangkan alasan penundaan dengan bijaksana, dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat hadir pada waktunya karena alasan yang sah. (2) Dalam melakukan tindakan pemanggilan dilarang: a. melakukan pemanggilan secara semena-mena/sewenang-wenang dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku; b. tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya; c. membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil;
d. melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya; e. menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan; f. melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil.
