Pasal 81A
(1) Polres yang telah terbentuk Satres PPA dan PPO, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dan Pasal 34B. (2) Polres yang belum terbentuk Satres PPA dan PPO, struktur organisasi dan Daftar Susunan Personel sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
- Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Paraf:
- Pemprakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
- Waastamarena Kapolri : ......
- Astamarena Kapolri : …..
- Kadivkum Polri : …..
- Kasetum Polri : …..
- Wakapolri : ……
