Pasal 51
(1) Seksi Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf v, bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat pada klinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kedokteran dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, disaster victim investigation dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat; b. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri dan keluarga serta masyarakat; c. pelaksanaan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri; dan d. penyiapan dan pemeliharaan materiil dan fasilitas kesehatan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
