Pasal 33
(1) Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf m bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan; b. dihapus; c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal; e. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Kriminal Polres; f. pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil, baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.
- Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
