Pasal 57
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Bentuk Naskah Dinas yang bersifat intern Polri, baik di tingkat Mabes Polri maupun Kewilayahan tidak dibenarkan memberikan tembusan ke luar instansi Polri. (2) Naskah Dinas yang harus ditandatangani oleh Kapolri yaitu: a. Naskah Dinas yang dialamatkan kepada Menteri/ Pejabat pada instansi lain yang kedudukannya sejajar/lebih tinggi; b. Naskah Dinas yang dialamatkan kepada pemerintah negara asing/perwakilan negara asing di INDONESIA dan Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri; dan c. isinya bersifat penentuan kebijakan yang bersifat prinsip dan memuat hal-hal yang bersifat protokoler. (3) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh Kapolri kecuali Kapolri memberikan pendelegasian wewenangnya. (4) Naskah dinas yang bersifat rutin dan merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh Kapolri di tingkat Mabes Polri dan oleh pimpinan masing-masing di tingkat wilayah, ditandatangani oleh pejabat eselon yang bersangkutan atas nama Kapolri untuk Mabes Polri dan atas nama pimpinan wilayah untuk tingkat wilayah. (5) Pengawasan dan pengendalian penerimaan Naskah Dinas surat masuk dipusatkan di Sekretariat Umum/ pengemban fungsi Tata Usaha masing-masing Satuan Organisasi atau bagian yang diberi wewenang melaksanakan tugas tersebut. (6) Pengawasan dan pengendalian surat keluar dilakukan melalui Sekretariat Umum/pengemban fungsi Tata Usaha masing-masing Satuan Organisasi.
