PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 54
BAB 9 — PENGETIKAN, PENELITIAN DAN PENOMORAN
Penelitian naskah dinas yang ditandatangani oleh Kapolri atau atas nama Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah atau atas nama Kepala Kepolisian Daerah, harus melalui Sekretariat Umum Polri/Sekretariat Umum Kepolisian Daerah.
