PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 52
BAB 8 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT
(1) Ralat merupakan perubahan yang ditimbulkan sebagai akibat adanya kekeliruan kecil. (2) Seluruh naskah dinas diralat dengan naskah dinas yang sama. (3) Pejabat yang berwenang meralat suatu naskah dinas adalah pejabat yang semula mengeluarkan naskah dinas tersebut atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
