Pasal 37
BAB 5 — KOPSTUK DAN CAP DINAS
(1) Cap dinas merupakan tanda pengenal untuk kelengkapan pengesahan naskah dinas. (2) Cap dinas di lingkungan Polri dibedakan atas: a. cap jabatan, yaitu cap dinas yang menurut bentuk dan isi tulisannya menunjukkan jabatan tertentu di lingkungan Polri; dan b. cap staf, yaitu cap dinas yang menurut bentuk dan isi tulisannya menunjukkan staf instansi atau lembaga tertentu di lingkungan Polri. (3) Cap Jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. ukuran besar, digunakan pada naskah dinas, yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya atau pejabat yang diberi wewenang untuk menandatanganinya atas nama pejabat yang bersangkutan; dan b. ukuran kecil, digunakan khusus untuk naskah dinas yang berukuran kecil yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani, misalnya Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (4) Cap Staf di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan pada amplop surat yang akan dikirimkan kepada pejabat/alamat yang dituju atau digunakan oleh personel staf yang membutuhkan, dan dibubuhkan pada lembar tanda terima. (5) Bentuk cap dinas di lingkungan Polri terdiri atas: a. bentuk bundar, digunakan untuk cap jabatan tertentu di lingkungan Polri meliputi:
- Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor/Kepala Kepolisian Sektor;
- Kepala Satuan Kerja/Kepala Kesatuan Fungsi pada tingkat Markas Besar Polri;
- Kepala Satuan Kerja/Kepala Kesatuan Fungsi pada tingkat Kepolisian Daerah; b. bentuk lonjong, digunakan untuk cap staf Satuan Kerja/Satuan Fungsi di lingkungan Polri yang dibubuhkan pada amplop surat dan lembar tanda terima; dan c. bentuk persegi empat, digunakan untuk cap piket jaga markas.
