PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Jenis Naskah Dinas di lingkungan Polri terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan, meliputi:
- Naskah Dinas pengaturan;
- Naskah Dinas penetapan; dan
- Naskah Dinas penugasan; b. Naskah Dinas Korespondensi meliputi:
- Naskah Dinas Korespondensi intern; dan
- Naskah Dinas Korespondensi ekstern; c. Naskah Dinas Khusus meliputi:
- Surat Pengantar;
- Pengumuman; dan
- Naskah Kerja Sama. d. Laporan; e. Telaahan Staf; dan f. Naskah Dinas lainnya.
(2) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi elektronik. (3) Tata cara pengetikan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
