Pasal 25
BAB 4 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Proses Naskah Dinas masuk dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu: a. penerimaan; b. registrasi; c. penilaian; d. pengolahan; dan e. penyimpanan.
(2) Tahap penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Naskah Dinas masuk diteliti kebenaran alamat, kelengkapan, dan keadaan fisiknya; b. apabila alamat dan kelengkapan tidak sesuai, serta keadaan fisiknya cacat, dikonsultasikan kepada atasan langsung dari penerima dan/atau dikembalikan kepada pengirim; c. Naskah Dinas masuk diterima dalam keadaan amplop tertutup, kemudian dipilah/dikelompokkan berdasarkan derajat dan klasifikasi; d. Naskah Dinas yang berklasifikasi Sangat Rahasia, Rahasia, Konfidensial dan Naskah Dinas yang nama alamatnya pribadi, disampaikan kepada alamat dalam keadaan amplop tertutup setelah surat tersebut diagendakan, kecuali ada pelimpahan wewenang dari pimpinan untuk membukanya; e. Naskah Dinas yang berklasifikasi Biasa dapat dibuka amplopnya dan diberi lembar disposisi; dan f. petugas penerima Naskah Dinas wajib menandatangani dan membubuhkan nama terang dan Nomor Registrasi Pokok/Nomor Induk Pegawai/Nomor Telepon pada tanda terima. (3) Tahap registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Naskah Dinas diregistrasi dengan memprioritaskan derajatnya; b. Naskah Dinas masuk diregistrasi sesuai klasifikasi, dan diberi lembar disposisi; c. registrasi Naskah Dinas berklasifikasi Sangat Rahasia, Rahasia dan Konfidensial dilakukan oleh pejabat tertentu atau pejabat yang ditunjuk; dan d. registrasi Naskah Dinas masuk dimulai dengan nomor satu pada tanggal pertama penerimaan Naskah Dinas pada bulan Januari dan nomor terakhir pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(4) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menentukan Naskah Dinas disampaikan kepada pejabat yang dituju atau pejabat yang menangani; dan b. menentukan Naskah Dinas diproses dengan tata naskah atau tidak. (5) Tahap pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pimpinan/pejabat yang berwenang MEMUTUSKAN/ menentukan tindak lanjut atas Naskah Dinas pada lembar disposisi; dan b. pejabat yang menangani menindaklanjuti Naskah Dinas sesuai dengan disposisi. (6) Tahap penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan dengan menyimpan Naskah Dinas yang telah selesai diproses sesuai ketentuan tata kearsipan.
