PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Surat Perintah dan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing. (2) Tata cara penyusunan dan contoh format surat perintah dan surat tugas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
