Pasal 30
BAB 4 — PENILAIAN HASIL RIKKES
(1) Hasil Rikkes calon anggota Polri ditentukan berdasarkan pedoman penilaian Stakes. (2) Stakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi Calon Anggota Polri; b. Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi Calon Anggota
Polri; c. Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi Calon Anggota Polri; dan d. Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai Calon Anggota Polri. (3) Standar Penilaian Stakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
