PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA RIKKES
(1) Rikkes calon anggota Polri Bintara dan Tamtama menggunakan:
a. klasifikasi intensif III; dan b. pemeriksaan tambahan (plus). (2) Klasifikasi intensif III dan pemeriksaan tambahan (plus), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
