PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rikkes bagi Calon Anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. bersih, yaitu Rikkes dilaksanakan dengan tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. transparan, yaitu Rikkes dilaksanakan secara terbuka, di bawah pengawasan internal maupun eksternal; c. akuntabel, yaitu Rikkes dapat dipertanggungjawabkan hasilnya; dan d. humanis, yaitu Rikkes dilaksanakan dengan pelayanan yang baik, empati dan manusiawi.
