PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 2 — PENGUMPULAN DATA
Golongan gangguan terhadap ketenteraman/ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c antara lain gangguan terhadap: a. orang; b. barang; c. hewan; d. lingkungan hidup; e. sarana dan fasilitas.
