PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 2 — PENGUMPULAN DATA
(1) Setiap data gangguan Kamtibmas diberikan kode berupa angka sebanyak 7 (tujuh) digit untuk memudahkan dalam proses aplikasi komputerisasi sistem informasi operasional Polri.
(2) Kode gangguan Kamtibmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sebagai berikut: a. digit pertama adalah untuk penggolongan data, dengan ketentuan:
- angka “1” (satu) untuk golongan kejahatan;
- angka “2” (dua) untuk golongan pelanggaran;
- angka “3” (tiga) untuk golongan gangguan terhadap ketenteraman/ ketertiban umum; dan
- angka “4” (empat) untuk golongan bencana; b. digit kedua adalah kelompok dalam satu golongan kejahatan, dengan ketentuan:
- golongan “1” (kejahatan), kode kelompoknya sebagai berikut: a) angka “1” (satu) untuk kelompok kejahatan konvensional/ nasional; b) angka “2” (dua) untuk kelompok kejahatan transnational; c) angka “3” (tiga) untuk kelompok kejahatan terhadap kekayaan negara; d) angka “4” (empat) untuk kelompok kejahatan yang berimplikasikan kontinjensi; dan e) angka ”5” (lima) untuk kelompok pelanggaran HAM;
- golongan “2” (pelanggaran hukum), kode kelompoknya sebagai berikut: a) angka “1” (satu) untuk kelompok pelanggaran yang diatur dalam Buku III KUHP; dan b) angka “2” (dua) untuk kelompok pelanggaran di luar KUHP;
- golongan “3” (gangguan ketenteraman/ketertiban), kode kelompoknya sebagai berikut: a) angka “1” (satu) untuk kelompok gangguan terhadap orang; b) angka “2” (dua) untuk kelompok gangguan terhadap barang; c) angka “3” (tiga) untuk kelompok gangguan terhadap hewan; d) angka “4” (empat) untuk kelompok gangguan terhadap lingkungan hidup; dan e) angka “5” (lima) untuk kelompok gangguan terhadap sarana dan fasilitas umum;
- golongan “4” (bencana) kode kelompoknya sebagai berikut: a) angka “1” (satu) untuk kelompok bencana alam; dan
b) angka “2” (dua) untuk kelompok bencana non alam; dan c) angka “3” (tiga) untuk kelompok bencana sosial; c. digit ketiga adalah jenis kejahatan/pelanggaran/gangguan, dengan ketentuan:
- angka “1” (satu) untuk jiwa;
- angka “2” (dua) untuk harta benda;
- angka “3” (tiga) untuk susila;
- angka “4” (empat) untuk keamanan negara;
- angka “5” (lima) untuk kejahatan/pelanggaran tertentu atau khusus; dan
- angka “6” (enam) untuk pelanggaran/gangguan terhadap ketertiban umum; d. digit keempat sampai dengan ketujuh adalah nomor urut dalam masing- masing kelompok.
