Pasal 8
BAB 3 — KONSEPSI POLMAS
(1) Falsafah Polmas mendasari pemahaman bahwa masyarakat bukan merupakan obyek pembinaan dari petugas yang berperan sebagai subyek penyelenggara keamanan, melainkan masyarakat harus menjadi subyek dan mitra yang aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.
(2) Falsafah Polmas mendasari pemahaman bahwa penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil bila hanya ditumpukan kepada keaktifan petugas polisi semata, melainkan harus lebih ditumpukan kepada kemitraan petugas dengan warga masyarakat yang bersama-sama aktif mengatasi permasalahan di lingkungannya. (3) Falsafah Polmas menghendaki agar petugas polisi di tengah masyarakat tidak berpenampilan sebagai alat hukum atau pelaksana UNDANG-UNDANG yang hanya menekankan penindakan hukum atau mencari kesalahan warga, melainkan lebih menitikberatkan kepada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, agar warga masyarakat tergugah kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Oleh karenanya, fungsi keteladanan petugas Polri menjadi sangat penting. (4) Sebagai syarat agar dapat membangkitkan dan mengembangkan kesadaran warga masyarakat untuk bermitra dengan polisi, maka setiap petugas polisi harus senantiasa bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih menonjolkan pelayanan, menghargai kesetaraan antara polisi dan warga masyarakat serta senantiasa memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka mengamankan lingkungannya. (5) Upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap polisi harus menjadi prioritas dalam pendekatan tugas kepolisian di lapangan karena timbulnya kepercayaan masyarakat (trust) terhadap Polri merupakan kunci pokok keberhasilan Polmas. Kepercayaan ini dibangun melalui komunikasi dua arah yang intensif antara polisi dan warga masyarakat dalam pola kemitraan yang setara. (6) Penerapan Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai dasar budaya bangsa INDONESIA yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa, sehingga penerapannya tidak harus melalui penciptaan konsep yang baru melainkan lebih mengutamakan pengembangan sistem yang sudah ada yang disesuaikan dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian modern dalam masyarakat sipil di era demokrasi. (7) Untuk menjamin terpeliharanya rasa aman, tertib dan tenteram dalam masyarakat, polisi dan warga masyarakat menggalang kemitraan untuk memelihara dan menumbuhkembangkan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kemitraan ini dilandasi norma-norma sosial dan/atau kesepakatan-kesepakatan lokal dengan tetap mengindahkan peraturan-peraturan hukum nasional yang berlaku dan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan individu yang bertanggungjawab dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.
