PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANA/ PENGEMBAN POLMAS
Pembina Polmas/ Manajer Tingkat Kewilayahan bertugas: a. mengembangkan taktik, operasionalisasi, dan strategi Polmas di wilayahnya; b. memberdayakan dukungan fungsi-fungsi untuk meningkatkan efektifitas Polmas di wilayahnya;
c. menggalang koordinasi dan sinergi dengan instansi setempat untuk operasionalisasi dan pengembangan strategi Polmas; d. mengevaluasi pelaksanaan program Polmas.
