Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari Peraturan Kapolri ini adalah: a. menjelaskan esensi strategi Polmas agar mudah dipahami oleh anggota pelaksana maupun manajer yang mengendalikan pelaksana di lapangan, baik di tingkat wilayah ataupun di pusat; b. sebagai pedoman untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang konsep dan falsalah Community Policing (Polmas) serta sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dalam rangka penerapan strategi Polmas di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Tujuan dari Peraturan Kapolri ini adalah: a. agar seluruh jajaran Polri mempunyai persepsi yang sama mengenai Strategi Polmas secara komprehensif dan dapat menerapkan metode Polmas di wilayah tugasnya sesuai dengan karateristik wilayah dan masyarakatnya;
b. agar program-program Polmas yang dilaksanakan di seluruh wilayah tugas dalam jajaran Polri dapat berjalan secara efektif dan efisien.
