Pasal 10
BAB 3 — KONSEPSI POLMAS
Sasaran Strategi Polmas meliputi: a. tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungannya; b. meningkatnya kemampuan masyarakat bersama dengan polisi untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi di lingkungannya, melakukan analisis dan memecahkan masalahnya; c. meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada bersama-sama dengan polisi dan dengan cara yang tidak melanggar hukum; d. meningkatnya kesadaran hukum masyarakat; e. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas di lingkungannya masing-masing; f. menurunnya peristiwa yang mengganggu keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat/komunitas.
