Pasal 37
(1) Susunan organisasi Satbrimob Polda Tipe A Khusus meliputi: a. Komandan Satbrimob (Dansatbrimob); b. Wakil Dansatbrimob (Wadansatbrimob); c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan (Subbagren);
- Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan
- Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Operasi (Bagops), terdiri atas:
- Subbagian Administrasi Operasi (Subbagminops);
- Subbagian Pembinaan Latihan Operasi (Subbagbinlatops); dan
- Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops); e. Seksi Logistik (Silog), terdiri atas:
- Subseksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang); dan
- Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum). f. Seksi Provos (Siprovos), terdiri atas:
- Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan
- Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); g. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK), terdiri atas:
- Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan
- Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom); h. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma), terdiri atas:
- Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); dan
- Subseksi Protokol (Subsiprotokol); i. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas), terdiri atas:
- Subseksi Dukungan Kesehatan Lapangan (Subsidukkeslap);
- Subseksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas); dan
- Klinik;
j. Seksi Intelijen (Siintel), terdiri atas:
Subseksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok);
Subseksi Analis (Subsianalis); dan
Subseksi Operasional (Subsiopsnal); k. Detasemen Gegana (Dengegana); dan l. Batalyon A, B, C dan D (Yon A, B, C dan D). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Satbrimob Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
