PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Pasal 7
BAB 2 — DASAR PEMBENTUKAN PSH
(1) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan oleh: a. PNPP; atau b. Masyarakat. (2) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.
