PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh: a. Kadivkum Polri, untuk tingkat markas besar Polri; b. Kabidkum, untuk tingkat Polda; dan c. Kapolres, untuk tingkat Polres. (2) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan dalam bentuk supervisi, asistensi, monitoring dan evaluasi.
