PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PSH dibuat untuk kepentingan: a. institusi Polri; b. Instansi Pusat; c. Pemerintah Daerah; d. PNPP; dan e. Masyarakat.
