PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Pasal 18
BAB 3 — PEMROSESAN PSH
(1) PSH dibuat dan ditandatangani oleh: a. Kadivkum Polri pada tingkat markas besar Polri; b. Kabidkum pada tingkat Polda; dan c. Kasikum pada tingkat Polres. (2) PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk kepentingan penegakan kode etik atau disiplin yang dilakukan oleh:
a. anggota Polri dengan pangkat ajun inspektur satu ke bawah; dan b. pegawai negeri sipil pada Polri golongan dua ke bawah.
