PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Pasal 15
BAB 3 — PEMROSESAN PSH
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. PSH; atau b. surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum.
