PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Pasal 13
BAB 3 — PEMROSESAN PSH
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan dengan:
a. mengonfirmasi permasalahan pada pihak terkait; dan b. meminta dokumen, data, dan informasi pada pihak terkait. (2) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilaksanakan maka dimintakan Lapju, resume atau daftar pemeriksaan pendahuluan.
