Pasal 25
(1) Susunan organisasi Korbrimob Polri meliputi: a. Biro Perencanaan Administrasi dan Operasional terdiri atas:
- Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi: a) Subbagian Pengkajian dan Strategi (Subbagjianstra); b) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar); c) Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Bagian Operasi (Bagops) meliputi: a) Subbagian Pembinaan dan Operasi (Subbagbinops);
b) Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops); c) Subbagian Latihan Operasi (Subbaglatops); d) Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas); dan e) Urusan Administrasi (Urmin); 3. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) meliputi: a) Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers); b) Subbagian Pembinaan Karier (Subbagbinkar); c) Subbagian Pengendalian Personel (Subbagdalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Bagian Logistik (Baglog) meliputi: a) Subbagian Peralatan (Subbagpal); b) Subbagian Perbekalan Umum (Subbagbekum); c) Subbagian Konstruksi dan Bangunan (Subbagkonbang); d) Subbagian Pengadaan (Subbagada); dan e) Urusan Administrasi (Urmin); 5. Urusan Tata Usaha (Urtu); b. Seksi Keuangan (Sikeu); c. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud); d. Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) terdiri atas:
- Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal);
- Subbidang Provos (Subbidprovos);
- Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof); dan
- Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Kesehatan dan Jasmani (Bidkesjas) terdiri atas:
- Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
- Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol);
- Rumah Sakit (Rumkit); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); f. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) terdiri atas:
- Subbidang Pelayanan Komunikasi (Subbidyankom);
- Subbidang Sistem Komunikasi (Subbidsiskom);
- Subbidang Teknologi Informasi (Subbidtekinfo); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); g. Detasemen Markas (Denma) terdiri atas:
- Subdetasemen Pelayanan Umum (Subdenyanum);
- Subdetasemen Angkutan (Subdenang);
- Subdetasemen Pengawalan dan Protokol (Subdenwalprot); dan
- Subdetasemen Korps Musik (Subdenkorsik); h. Pasukan Pelopor (Paspelopor) terdiri atas:
- Seksi Perencanaan (Siren) meliputi: a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra); b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar); c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi: a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal); c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi: a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers); b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar); c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Seksi Logistik (Silog) meliputi: a) Subseksi Peralatan (Subsipal); b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum); c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 5. Urusan Keuangan (Urkeu); 6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud); 7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi: a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); 8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom); 9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); dan
b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); 10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang); 11. Resimen meliputi: a) Resimen I Pelopor; b) Resimen II Pelopor; c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV Pelopor; i. Pasukan Gegana (Pasgegana) terdiri atas:
- Seksi Perencanaan (Siren) meliputi: a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra); b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar); c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi : a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal); b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal); c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi: a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers); b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Seksi Logistik (Silog) meliputi: a) Subseksi Peralatan (Subsipal); b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum); c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 5. Urusan Keuangan (Urkeu); 6. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud); 7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi: a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); 8. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsiskom); 9. Seksi Kesehatan Jasmani (Sikesjas) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); dan b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); 10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); b) Subseksi Protokol (Subsiprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang); 11. Satuan meliputi: a) Satuan Perlawanan Teror (Satwanteror);
b) Satuan Penjinakan Bom (Satjibom); c) Satuan Kimia Biologi dan Radioaktif (Sat KBR); dan d) Satuan Pembantu Teknis (Satbantek); j. Satuan Intelijen Brimob (Satintel Brimob) terdiri atas:
Seksi Operasional (Siopsnal);
Seksi Perencanaan dan Administrasi (Sirenmin);
Urusan Keuangan (Urkeu);
Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
Seksi Produk meliputi: a) Subseksi Produk Periodik (Subsiprodik); dan b) Subseksi Produk Khusus (Subsiprodsus);
Seksi Analisis meliputi: a) Subseksi Deteksi (Subsideteksi); dan b) Subseksi Dokumen dan Penelitian (Subsidoklit);
Seksi Intelijen Teknologi (Siinteltek), meliputi: a) Subseksi Bantuan Teknik (Subsibantek); dan b) Subseksi Alat Khusus (Subsialsus);
Detasemen Operasional meliputi: a) Detasemen A; b) Detasemen B; dan c) Detasemen C; k. Satuan Latihan Brimob (Satlat Brimob) terdiri atas:
Seksi Pengujian dan Standardisasi (Siujistand);
Seksi Pelaksanaan Latihan (Silaklat);
Seksi Perencanaan (Siren);
Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM);
Seksi Logistik (Silog);
Urusan Keuangan (Urkeu);
Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
Seksi Provos (Siprovos);
Seksi Pelayanan Markas (Siyanma);
Detasemen Platina (Denplatina);
Kordinator Instruktur (Korins);
Kordinator Peserta (Korta); dan
Detasemen Pelatihan Pemeliharaan Kemampuan (Denlatharpuan); l. Pasukan Brimob I (Pasbrimob I) terdiri atas:
Seksi Perencanaan (Siren) meliputi: a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra); b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar); c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi: a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal); b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal); c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi: a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers); b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar); c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
Seksi Logistik (Silog) meliputi: a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum); c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 5. Urusan Keuangan (Urkeu); 6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud); 7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi: a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); 8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom); 9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); dan c) Subseksi Pelayanan Jasmani (Subsiyanjas); 10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang); 11. Resimen Pelopor meliputi: a) Resimen I Pelopor; b) Resimen II Pelopor; c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV Pelopor;
- Resimen Gegana meliputi: a. Resimen I Gegana; b. Resimen II Gegana; c. Resimen III Gegana; dan d. Resimen IV Gegana; m. Pasukan Brimob II (Pasbrimob II) terdiri atas:
- Seksi Perencanaan (Siren) meliputi: a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra); b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar); c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi: a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal); b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal); c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi: a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers); b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar); c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Logistik (Silog) meliputi: a) Subseksi Peralatan (Subsipal); b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum); c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan
d) Urusan Administrasi (Urmin); 5. Urusan Keuangan (Urkeu); 6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud); 7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi: a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); 8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom); 9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); dan c) Subseksi Pelayanan Jasmani (Subsiyanjas); 10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang); 11. Resimen Pelopor meliputi: a) Resimen I Pelopor; b) Resimen II Pelopor; c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV Pelopor; 12. Resimen Gegana meliputi: a. Resimen I Gegana; b. Resimen II Gegana; c. Resimen III Gegana; dan
d. Resimen IV Gegana; n. Pasukan Brimob III (Pasbrimob III) terdiri atas:
- Seksi Perencanaan (Siren) meliputi: a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra); b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar); c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi: a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal); b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal); c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi: a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers); b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar); c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Seksi Logistik (Silog) meliputi: a) Subseksi Peralatan (Subsipal); b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum); c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Urusan Keuangan (Urkeu);
- Tata Usaha Urusan Dalam (Taud);
- Seksi Provos (Siprovos) meliputi:
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); 8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom); 9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); dan c) Subseksi Pelayanan Jasmani (Subsiyanjas); 10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang); 11. Resimen Pelopor meliputi: a) Resimen I Pelopor; b) Resimen II Pelopor; c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV Pelopor; 12. Resimen Gegana meliputi: a) Resimen I Gegana; b) Resimen II Gegana; c) Resimen III Gegana; dan d) Resimen IV Gegana; (2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korbrimob Polri tercantum dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
