Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Susunan organisasi Divkum meliputi: a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan (Subbagren);
- Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
- Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan
- Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud); b. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Rosunluhkum) terdiri atas:
- Bagian Penyusunan Hukum (Bagsunkum) meliputi: a) Subbagian Penyusunan UNDANG-UNDANG (Subbagsun UU); b) Subbagian Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan
(Subbagsun PP dan Perpres); c) Subbagian Penyusunan Peraturan Kepolisian (Subbagsun Perpol); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 2. Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Bagkermalem) meliputi: a) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Subbagkermalemneg); b) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Subbagkermalempem); c) Subbagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Subbagkermanonlem); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 3. Bagian Penyuluhan Hukum (Bagluhkum) meliputi:
a) Subbagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Subbagluh HAM); b) Subbagian Penyuluhan Hukum Internal (Subbagluhkumnal); c) Subbagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Subbagluhkummas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Urusana Tata Usaha (Urtu); d. Biro Bantuan Hukum (Robankum) terdiri atas:
- Bagian Penerapan Hukum (Bagrapkum) meliputi: a) Subbagian Penerapan Pidana dan HAM (Subbagrappid HAM); b) Subbagian Penerapan Pidana Khusus dan Tertentu (Subbagrappidsuster); c) Subbagian Penerapan Disiplin dan Etika (Subbagrapplinetik); d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Bagian Hak Asasi Manusia (Bag HAM) meliputi: a) Subbagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Subbag HAM lugri); b) Subbagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Subbag HAM dagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
- Bagian Bantuan Penasehat Hukum (Bagbanhatkum) meliputi: a) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Subbagbanhatplinetik); b) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Subbagbanhatpid HAM); c) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Subbagbanhatperdatun); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
- Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divkum Polri tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
