Pasal 5
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif, dibuat oleh: a. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Kampanye Tingkat Pusat, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat;
b. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye Tingkat Provinsi, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat Provinsi; c. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota; dan d. Calon anggota DPD atau Tim Kampanye yang ditunjuk oleh calon anggota DPD yang bersangkutan, apabila kampanye dilakukan oleh perseorangan anggota DPD sesuai daerah pemilihannya.
