PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 36
BAB 4 — PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE
(1) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, pejabat Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu. (2) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pembatalan penundaan atau pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan pejabat Polri setempat.
