PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 25
BAB 3 — STTP KAMPANYE
Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, meliputi: a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain; b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum. c. penyesuaian jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye; dan d. larangan melibatkan anak-anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun.
