PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 22
BAB 3 — STTP KAMPANYE
Penelitian terhadap jadwal kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi: a. jadwal kampanye partai politik dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jadwal kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. jadwal kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
