Pasal 18
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye yang dinyatakan memenuhi persyaratan, dilakukan pencatatan dalam agenda surat pemberitahuan yang memuat materi keterangan sebagai berikut: a. nomor urut; b. waktu penerimaan (hari/tanggal/jam); c. nomor/tanggal surat; d. penyelenggara kampanye; e. penanggung jawab/Tim Kampanye; f. bentuk kampanye; g. waktu kampanye;
h. tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung; i. perkiraan jumlah peserta kampanye; j. identitas juru kampanye; dan k. keterangan lain yang diperlukan. (2) Setelah dilakukan pencatatan, Pejabat Polri memberikan surat bukti penerimaan berkas pemberitahuan kepada: a. calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. calon anggota DPD, Pengurus Partai Politik atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye; dan c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
