Pasal 14
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, ditembuskan kepada: a. Ketua KPU; b. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); c. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri; d. Gubernur; dan e. Kapolda. (2) Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan Kapolda u.p. Dirintelkam Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditembuskan kepada: a. Ketua KPU Provinsi; b. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi; c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah; d. Bupati/Walikota; dan e. Kapolres. (3) Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d, ditembuskan kepada: a. Ketua KPU Kabupaten/Kota; b. Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah; d. Camat; dan e. Kapolsek.
