Pasal 11
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
Surat Pemberitahuan Kampanye ditujukan kepada: a. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat; b. Kapolda u.p. Direktur Intelkam (Dirintelkam) Polda, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye tingkat Provinsi serta kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon anggota DPD sesuai daerah pemilihannya; c. Kapolres untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/kota; dan d. Kapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi, bagi provinsi yang belum ada Polda, yang bertanggung jawab untuk menerima Surat Pemberitahuan dan menerbitkan STTP Kampanye.
